Potongan Pembiyaan
A. POTONGAN TUNAI
a.
|
Potongan tunai sebesar Rp. 1.000.000,- dari pembayaran DPP bagi calon mahasiswa baru jalur PMDK | |
b.
|
“Potongan tunai sebesar 50% dari pembayaran DPP bagi calon mahasiswa baru khusus putra-putri anggota PGRI | |
c.
|
Potongan sebesar Rp. 500.000,- dari pembyaran DPP bagi calon mahasiswa baru Jalur Tes Tulis Gelombang I |
B. POTONGAN KHUSUS
a.
|
Potongan 75% dari pembayaran DPP khusus bagi calon mahasiswa baru yang mempunyai saudara kandung yang sedang kuliah di STKIP PGRI Sumenep | |
b.
|
Potongan 50% dari pembayaran DPP khusus bagi calon mahasiswa baru khusus putra-putri Karyawan/Dosen di STKIP PGRI Sumenep | |
c.
|
Pembebasan biaya DPP dan SPP untuk calon mahasiswa baru yatim piatu* | |
d.
|
Pembebasan biaya SPP untuk calon mahasiswa baru yatim* | |
e.
|
Pembebasan biaya DPP untuk calon mahasiswa baru tidak mampu* |
*) Syarat dan ketentuan berlaku
C. Biaya perkuliahan persemester (BPP) bisa diangsur 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 1 (satu) semester
D. Dana pengembangan pendidikan (DPP) bisa diangsur selama 2 Semester (semester I dan II)
E. Biaya daftar ulang bisa diangsur dalam jangka waktu 8 (delapan) semester atau 8 (delapan) kali angsuran. Minimal angsuran pertama Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)